
Asuransi syariah Takaful Keluarga didasari atas prinsip saling tolong menolong dan berbagi resiko.
Musibah dapat terjadi kapan saja dan tidak dapat dihindari karna hal tersebut merupakan ketentuan dari Allah Swt. Namun kita perlu berupaya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan yang terjadi. Dengan demikian, di satu sisi peserta memiliki posisi sebagai orang yang dibantu atas musibah yang menimpanya. Namun di sisi lain, ia juga sebagai orang yang membantu nasabah lain yang tertimpa musibah. Oleh karena itu, ia akan mendapatkan pahala yang mulia dari Allah Swt.
Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi Takaful Keluarga dengan asuransi konvensional
1. Fudamental Hukum
Asuransi sumber hukumnya berdasarkan Al-Quran dan Hadist dan Hukum Positif yang berlaku, sehingga berdimensi dunia dan akhirat. Asuransi Konvensional sumber hukum berdasarkan undang-undang dan hukum positif yang berlaku, sehingga lebih berdimensi dunia saja.
2. PT Asuransi Takaful Keluarga memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Fungsi & Peran DPS:
a. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah.
b. Dewan Pengawas Syari’ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari’ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari’ah.
c. Tugas lain Dewan Pengawas Syari’ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari’ah yang diawasinya.
d. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari’ah.
3. Akad Takaful Keluarga ( Tabarru’)
Akad berdasarkan tolong menolong, dengan sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli.
Wakalah bil ujrah adalah akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan pemberian ujrah (operational fee). Asuransi Takaful Keluarga – sebagai pihak yang diberi kuasa – mengelola kontribusi peserta dan mengalokasikannya ke dalam dua pos yakni ujrah dan tabarru’. Akumulasi
dana tabarru’ dari seluruh peserta selanjutnya diinvestasikan dengan tujuan untuk meningkatkan sekaligus melindungi nilai aset tabarru‘. Hasil investasi tabarru’ seluruhnya kembali ke pos tabarru’. Keseluruhan dana tabarru’ digunakan untuk memberikan santunan berupa beban klaim dan beban reasuransi.
Apabila terdapat kelebihan dana tabarru‘ (surplus underwriting) dana tabarru’ di akhir akad atau periode tertentu, maka dana tersebut akan dialokasikan secara proporsional (sesuai ketentuan di dalam polis) untuk:
- Dana tabarru’ periode berikutnya
- Dikembalikan ke peserta yang terkena musibah
- Dan/atau diberikan kepada perusahaan
Namun apabila terjadi defisit tabarru’, maka menjadi kewajiban perusahaan untuk menalanginya dalam bentuk qardhul hasan (pinjaman tanpa imbalan/bunga). Pengelolaan dana tabarru’ menggunakan akad wakalah bil ujrah menunjukkan peran perusahaan sebagai pengelola dana untuk memastikan pemanfaatan dana tabarru benar-benar ditujukan bagi kemaslahatan seluruh peserta.
4. Investasi
Investasi dana pada asuransi Takaful Keluarga berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya. Jenis investasi yang digunakan Takaful pada Deposito Syariah,Obligasi Syariah dan Saham Syariah.
5. Kepemilikan Dana
Pada asuransi Takaful Keluarga kepemilikan dana merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (kontribusi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
6. Pembayaran Klaim
Pembayaran Klaim pada asuransi Takaful Keluarga diambil dari rekening Tabarru (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian Keuntungan
Pada asuransi Takaful Keluarga dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Ingin diskusi lebih lanjut mengenai asuransi syariah, Takaful Keluarga silahkan hubungi WA 0817 431 468
