Al Khairat Plus Family Hospital Plan

AL – KHAIRAT PLUS Family Hospital Plan

Program ini memberikan manfaat penggantian biaya yang timbul dari pelayanan dan perawatan Peserta yang diperlukan secara medis dengan biaya yang wajar dan dengan maksimum penggantian biaya dan memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada ahli waris apabila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian.

Pilihan Plan

 

Usia masuk peserta
Minimal usia 30 hari – 60 tahun
Maksimum usia ditambah masa asuransi 75 tahun*)

Masa Perjanjian/Periode Akad
1 tahun dan otomatis diperpanjang pada setiap ulang tahun polis untuk masa satu tahun berikutnya kecuali pemegang polis menghentikan produk Family Hospital Rider ini dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari sebelum ulang tahun polis.
Dan berdasarkan ketentuan seleksi risiko yang berlaku, PT. Asuransi Takaful Keluarga dapat melakukan evaluasi kepesertaan pada setiap ulang tahun polis untuk menghentikan Periode Akad Manfaat Takaful Tambahan dengan pemberitahuan tertulis sekurang-kurangnya 30 hari.

Keputusan Underwriting
• Diterima
• Ditolak
• Terima dengan catatan (pengecualian penyakit-penyakit tertentu)

Manfaat Asuransi
1. Rawat Inap
2. Rawat Jalan

Ketentuan Pengambilan Manfaat
• Rawat Inap adalah manfaat utama yang wajib diambil peserta
• Plan tambahan diluar dari rawat inap yang diambil harus mempunyai plan yang sama atau lebih rendah dari  plan Rawat Inap
• Seluruh peserta dalam satu keluarga harus mengambil plan yang seragam.

Manfaat Rawat Inap Per Perawatan
1. Kamar rawat inap
2. Unit Perawatan Intensif
3. Biaya aneka perawatan
4. Biaya pembedahan : Khusus, besar, sedang dan Kecil
5. Kunjungan dokter per hari
6. Jururawat pribadi sebagai kelanjutan rawat inap
7. Konsultasi dokter ahli per perawatan
8. Perawatan Pra dan Pasca Perawatan
9. Biaya ambulans
10. Santunan harian rawat inap, bila menggunakan BPJS tanpa klaim ke Takaful
11. Santunan perawatan Kanker, operasi jantung dan gagal ginjal per tahun
12. Hemodialisa per tahun

Manfaat Rawat Jalan
1. Konsultasi dokter umum, 30 kunjungan per tahun
2. Konsultasi dokter ahli, 10 kunjungan per tahun
3. Obat-obatan pertahun
4. Pemeriksaan diasnogtik
5. Fisioterapi, 10 kunjungan per tahun

Prosedur Claim
1. Sistem Reimbursement
Peserta dapat bebas memilih Rumah Sakit manapun, dimana biaya perawatan dibayar terlebih dahulu oleh Peserta dan melakukan Reimbursement kepada PT. Asuransi Takaful Keluarga

2. Fasilitas “Cashless/Showcard”
Fasilitas Cashless adalah fasilitas yang diberikan untuk perawatan dan/atau
pengobatan dengan menggunakan Rumah Sakit Jaringan Takaful (Show card)
Prosedur fasilitas “Cashless/Showcard” :
Peserta dapat masuk ke RS/Klinik Jaringan Takaful dengan hanya menunjukkan Kartu Peserta Takaful yang akan diberikan pada setiap Peserta. RS akan mengkonfirmasi peserta ke Takaful apakah peserta dapat dijaminkan atau tidak.
Dengan fasilitas ini bila ada selisih biaya atau ”Excess of Claim” yang terjadi melebihi hak Peserta, maka Peserta harus membayar ”Excess of Claim” tersebut di RS/Klinik Jaringan Takaful.

Ketentuan Renewel ( Perpanjangan Polis )
• Takaful akan memberi Informasi kepada peserta, bahwa polis dapat direnewal/diperpanjang selambat-lambatnya 1 bulan sebelumnya periode asuransi berakhir
• Jika peserta sudah membayar kontribusi Renewal sebelum periode asuransi berakhir namun tidak terdeteksi pada system dan peserta menjalani rawat inap pada periode renewal , maka klaim dapat dibayarkan dengan sistem reimbursement dengan melampirkan bukti pembayaran kontribusi renewal.
• Jika peserta belum atau tidak membayar kontribusi Renewal setelah 30 hari sejak akhir periode berakhir, sedangkan peserta menjalani perawatan di rumah sakit setelah periode berakhir, maka rider Family Hospital menjadi batal dan klaim tidak akan dibayarkan.

Aplikasi Pengajuan terdiri dari :

  1.  Formulir Pengajuan Al khairat Plus FHP
  2. Formulir Tambahan Family Hospitat Rider
  3. Pernyataan Calon pemegang polis dan calon peserta utama

Untuk info selanjutnya silakan hubungi WA 0817 431 468