Takaful Falah

Program asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi(perlindungan) manfaat asuransi jiwa kepada peserta Asuransi dengan mengedepankan pengembangan dana Peserta yang optimal serta Asuransi dengan mengedepankan pengembangan dana Peserta yang optimal
•Peserta masuk  : 30 Hari -65 tahun
•PemegangPolis  : 17 tahun–75 tahun(Perorangan/ Lembaga/ Perusahaan)
•Note :    Usia  Asuransi maksimal 75 (TujuhPuluhLima) tahun

PROTEKSI SAVING
BulananRp. 300,000
TriwulanRp. 900,000
Semesteran Rp. 1, 800,000
Tahunan Rp. 3,600,000
Sekaligus Rp. 18,000,000

RIDER YANG DIAMBIL :
1. Personal Accident (PA)
2. Total Permanent Disability (TPD)
3. Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
4.Santunan 49 Penyakit Kritis (CI)
5. PayorTerm
6. PayorCI
7. PayorTPD
1. Personal Accident (PA)
2. Total Permanent Disability (TPD)
3. SantunanHarianRawatInap(Cash Plan)
4. Santunan49 PenyakitKritis(CI)

MANFAAT PRODUK :
1. Meninggal ; Jika Peserta meninggal dalam masa kontrak maka kepada ahli waris akan menerima santunan kematian dan saldo dana peserta (jika ada
2. Jika peserta mengundurkan diri dalam masa kontrak atau hidup sampai akhir masa kontrak maka peserta akan menerima saldo dana peserta (jika ada)

AKAD
1. Wakalah Bil Ujrah
Akadantarapemegangpolis danPerusahaan dimanapemegangpolis memberikankuasakepadaperusahaansebagaiwakilpesertauntukmengeloladanatabarrudan/atauinvestasidanatabarru, melakukankegiatanadministrasi, manajemenklaim, seleksirisikosesuaikuasadanwewenangyang diberikan, denganimbalanberupaujrah/Fee.

2. Mudharabah
Akadtijari/tijarahyang memberikankuasakepadaperusahaanuntukmengelolaTabungan danapesertadenganimbalanberupabagihasil(nisbah) yang disepakati
Nisbah:
80% Peserta
20% Perusahaan

INVESTASI (FALAH SAVING)
1. Hasil pengembangan dana akan dibagikan setiap tanggal 5 setiap bulannya untuk hasil investasi 1 bulan kalender sebelumnya (Syarat-syarat Umum Pasal 15)
2. Pengembangan dana dihitung prorate harian sejak tanggal pembayaran s/d tanggal akhir bulan
3. Kontribusi yang diinvestasikan sebesar kontribusi setelah dikurangi ujroh dan tabarru’
4. Hasil pengembangan dana sesuai nisbah
5. Jika peserta melakukan redemption, sebelum tanggal 5 maka tidak ada hasil investasi bulan sebelumnya yang dibagikan

KEUNGGULAN PRODUK FALAH
1. Pemegang Polis bisa individu maupun lembaga berbadan hokum
2. Terdapat dana saldo peserta
3. Biaya Akuisisi hanya 3 tahun
4. Sesuai untuk perlindungan jabatan
5. Nilai Investasi lebih optimal
6. Terdapat manfaat tambahan (rider)
7. Terdapat TOP UP reguler & Irreguler