Takaful Wakaf

Produk yang memberikan , Wakaf Wasiat Polis Asuransi Jiwa Syariah.
Wakaf berupa polis asuransi syariah yang mana nilai investasinya dan atau manfaat asuransinya diwakafkan oleh tertanggung utama dengan sepengetahuan ahli waris ketika manfaat polis jatuh tempo dan atau wakif meninggal dunia.

Alasan Memilih Takaful Wakaf :
1. Murni Syariah
2. Dapat berwakaf sekaligus berinvestasi
3. Bebas memilih investasi
4. Fleksibilitas untuk menempatkan dana Investasi
5. Bebas Menentukan proteksi sesuai kebutuhan
6. Berdasarkan Fatwa MUI No.106/DSN-MUI/X/2016

Ketentuan Umum :
• Usia Masuk Peserta : 17 tahun – 65 tahun
• Usia Masuk Pemegang Polis : 17 tahun – 65 tahun (Peserta = Pemegang Polis)
• Masa Asuransi : Min. 5 tahun sampai Maks, Peserta 80 tahun
• Masa Pembaayaran Kontribusi : Sampai maksimum Usia Peserta 80 tahun
• Cara Bayar : Bln,Triw,Setrn ,Thn & Sekaligus
• Pilihan jenis investasi : Amana (Pasar uang & sukuk), Optima (Balanced) dan Ekuita (Aggresive)
• Penerima Wakaf :                                                                                                                                                                           – Nazhir yang meliputi perseorangan, badan hukum, organisasi yang mempunyai sertifikasi/terdaftar dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)
– Ahli waris Peserta atau pihak yang ditunjuk
– Peserta

Ketetuan Manfaat :

1. Manfaat hidup :

a.  Sampai akhir periode akad
Akan dibayarkan Dana Investasi sebesar nilai aktiva bersih sesuai dengan jumlah nilai unit yang dimiliki      Peserta.
– Nazhir menerima maksimal 33% dari saldo dana investasi
– Peserta menerima sisa saldo dana setelah dikurangi manfaat yang diterima Nazhir

b. Withdrawal selama periode akad
Akan dibayarkan Dana Investasi sebesar nilai aktiva bersih sesuai dengan jumlah nilai unit yang dimiliki Peserta.
– Nazhir menerima maksimal 33% dari saldo dana investasi
– Peserta menerima sisa saldo dana setelah dikurangi manfaat yang diterima Nazhir

2. Manfaat meninggal :
Jika Peserta meninggal dunia dalam masa Asuransi, maka Ahli waris atau pihak yang ditunjuk dan Nazhir akan menerima Manfaat Takaful dan Dana Investasi.
a. Manfaat Takaful (asuransi)
i. Nazhir
Jika Peserta meninggal dunia, maka penerima Manfaat Wakaf akan menerima maksimal 45% Manfaat Takaful.
ii. Ahli waris Peserta atau pihak yang ditunjuk
Jika Peserta menunggal dunia, maka Ahli Waris akan menerima minimal 55% Manfaat Takaful.
b. Manfaat Investasi
i. Nazhir menerima maksimal 33% dari saldo dana investasi
ii. Ahli waris Peserta atau pihak yang ditunjuk menerima sisa saldo dana setelah dikurangi manfaat yang diterima Nazhir

Manfaat Tambahan (Rider ) :
1. Personal Accident (PA)
2. Payor CI
3. Payor TPD