
Asuransi menurut Undang-Undang no 2 tahun 1992 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke 3 yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Peristiwa yang tidak pasti ini biasa disebut RESIKO. Sehingga dapat disimpulkan asuransi merupakan perlindungan atau proteksi terhadap resiko kehidupan dari kerugian financial. Jadi asuransi merupakan perlindungan Financial Anda
Siapakah orang yang perlu diberikan asuransi ?
Seseorang yang memiliki income atau penghasilandan memiliki tanggungan yang menjadi kewajibannya, adalah orang yang wajib mempunyai asuransi.
Seorang kepala keluarga sebagi pencari nafkah utama dalam keluarga ( Suami ) mempunyai kewajiban memberikan kontribusi atau mensuplai kebutuhan hidup anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak atau orang tua yang harus dibantu olehnya. Karna itu, para suami dan pencari nafkah adalah obyek utama yang harus asuransikan.
Risiko kehidupan yang tidak pasti, berupa cacat tetap, sakit, sakit kritis, kecelakaan diri dan kematian perlu diantisipasi untuk meminimalkan kehilangan sumber finansial. Itulah sebabnya hadir asuransi jiwa sebagai solusi manajemen risiko, hadir sebagai solusi proteksi income yaitu menggantikan income yang hilang dari pencari nafkah yang telah berpulang.
Kebutuhan yang bisa dipenuhi dengan asuransi adalah :
1. Dana untuk membayar pengeluaran yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang seperti, biaya pemakaman dan ritual terkait kebiasaan keluarga setelah seseorang meninggal.
2. Dana untuk kebutuhan hidup sehari-hari, selama masa penyesuai keluarga karna ditinggal pencari nafkah utama.
3. Penghasilan untuk yang ditanggung
4. Dana Untuk membayar Hutang, jika yang meninggal punya hutang
5. Dana Pendidikan Anak
6. Dana Darurat
7. Dana Untuk kepengurusan harta warisan
8. Dana untuk tambahan Pensiun
Semua hal diatas dapat dipenuhi jika pencari nafkah utama dalam keluarga punya asuransi, sebagai ikhtiar meminimalisir resiko kehilangan financial saat resiko kehidupan terjadi.
Produk asuransi jiwa memiliki kekhasan atas tujuan proteksi financial, fungsi dan manfaatnya tidak dapat digantikan oleh portofolio keuangan manapun. Pencairan klaim asuransi bisa menyelesaikan kebutuhan-kebutuhan diatas dengan cara yang mudah, murah dan efisien. Dana klaim yang langsung dan relatif liquid menjadi solusi terbaik untuk ahliwaris yang ditinggalkan.
Apakah Asuransi tidak bisa digantikan oleh properti dan asset-aset lainnya?
Justru salah satu tujuan asuransi adalah melindungi aset yang dimiliki seseorang sehingga selepas meninggalnya orang tersebut ahli waris tidaklah perlu menjual aset yang dimilikinya karena telah terpenuhi kebutuhannya dengan asuransi jiwa yang c kup. Sehingga aset tetap terlindungi dan kebutuhan finansial ahliwaris bisa optimal.
Asuransi Jiwa mempunyai kelebihan yang harus kita pahami yaitu :
1. Bebas Pajak
Hingga saat ini, belum ada pajak yang dikenakan pada pencairan klaim asuransi. Beda dengan penjualan properti yang wajib membayar pajak BPHTB dan bahkan biaya balik nama, penjualan emas dengan nominal yang besar langsung dikenakan pajak dan deposito tabungan juga bila di cairkan kena pajak 20% dan ahli waris harus mempunyai surat waris yang dikuatkan secara hokum.
2. Bebas Sengketa
Dalam pembuatan polis asuransi jiwa seseorang bisa mencantumkan ahli waris yang ditunjuk, sehingga diharapkan tidak akan terjadi sengketa antar ahli waris.
3. Biaya Murah
Biaya pencairan polis asuransi relatif murah, biasanya hanya dikenakan biaya klaim. Pecairan tidak berbelit-beli dan tidak perlu ada pihak lain yang terlibat dalam pencairannya, misal pengadilan.
Tiga Hal berikut adalah kelebihan lain yang dipunyai asuransi jiwa :
1. Proses Cepat
Proses pencairan klaim asuransi cepat, tidak perlu balik nama dan pengurusan yang lainnya selama syarat dan ketentuan klaim telah terpenuhi.
2. Proses Liquid
Pencairan Polis asuransi jiwa, dana klaim akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris, berupa dana yang liquid. Bila asset yang dipunya rumah atau tanah, kalo butuh uang perlu waktu untuk menjualnya.
3. Pasti langsung
Proses klaim asuransi pasti langsung kepada nama yang dituju yang tertera didalam polis asuransj jiwa. Tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain kecuali yang tertera didalam polis.
Dari kelebihan produk asuransi diatas, maka manfaat dan fungsi asuransi jiwa tidak dapat digantikan oleh produk atau portofolio keuangan manapun, baik produk perbankan ataupun investasi.
Untuk Anda yang muslim bisa membaca QS. Al – Baqoroh (2 ) ayat 240 yang artinya :
“Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.
Ayat ini, sebagai landasannya para suami nyiapkan wasiat nafkah selama satu tahun lamanya bila Allah berkehendak memanggilnya terlebih dahulu, sehingga sepeninggalannya istri masih punya dana untuk keperluan dia dan anak-anaknya.
Firman Allah juga di QS. An Nissa ( 4 ) ayat 9 menerangkan :
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Sebagai seorang muslim, berasuransi syariah tentu lebih menetramkan, karna selain ada dalam
Al quran, juga sudah ada Fatwa dari Majlis Ulama Indonesia, fatwa MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 yaitu Asuransi Syariah Takaful Keluarga adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad ( perikatan ) yang sesuai dengan syariah.
Sebagai umat muslim, perlunya kita berasuransi (asuransi syariah) salah satunya untuk menjaga maqashid syariah yaitu :
1. Melindungi agama ( Hifdzu Din )
2. Melindungi Jiwa ( Hifdzu Nafs )
3. Melindungi Pikiran ( Hifdzu Aql )
4. Melindungi Harta ( Hifdzu Mal )
5. Melindungi Keturunan ( Hifdzu Nasab )
Dengan berusaha dan berikhtiar menjaga kelima hal dalam maqashid syariah, kita berharap keturunan kita mempunyai keimanan dan secara financial dan tidak dalam kondisi lemah.
Anda tertarik info tentang asuransi syariah Takaful Keluarga, silahkan WA 0817 431 468
