Tidaklah mungkin umat Islam menghindari realitas kehidupan dalam masyarakat untuk berasuransi. Asuransi syariah merupakan alternatif asuransi yang dibenarkan secara syar’i dan digali dari nilai-nilai ajaran Islam.
Konsep asuransi syariah sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasullah SAW. Dalam kitab klasik Islam konsep itu disebut alqilah. Sistem aqilah yang sudah menjadi kebiasaan suku arab sejak zaman dulu, adalah satu aturan bila terjadi pertengkaran antara dua orang dari dua orang dari suku yang berbeda. Jika ada salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, pewaris korban akan membayar uang tebusan (ad-Diyah) sebagai konpensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh (al-Aqilah).
Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari mengatakan bahwa pada perkembangan selanjutnya, dengan datangnya Islam, sistem aqilah diterima oleh Rasullah SAW menjadi bagian dari hukum Islam. Argumentasi ini kata Al Asqalani, dapat dilihat dalam hadist Nabi ketika ada pertengkaran antara dua wanita dari suku Husail : ” Diriwayatkan oleh Abu Hanifah mengatakan, pernah dua wanita dari suku Husail bertikai, ketika seorang dari mereka memukul yang lain dengan batu, yang mengakibatkan kematian wanita itu dan jabang bayi dalam rahimnya. Pewaris korban membawa kejadian itu ke pengadilan Nabi Muhammad SAW yang memberikan keputusan bahwa konpensasi bagi terbunuhnya anak bayi adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau perempuan, sedangkan konpensasi atas pembunuhan wanita adalah uang darah (ad-diyah) yang harus dibayar oleh aqilah (saudara pihak ayah ) dari tertuduh ”
Kata aqilah berarti nasabah yang menunjukkan hubungan hubungan ayah dengan pembunuh. Oleh karena itu, ide pokok dari aqilah adalah, suku arab zaman dalu harus siap untuk melakukan kontribusi finansial atas nama pembunuh untuk membayar pewaris korban. Kesiapan untuk membayar kontribusi keuangan sama dengan premi dalam praktik asuransi syariah (Takaful), sementara konpensasi yang dibayar berdasarkan al-aqilah sama dengan nilai pertanggungan dalam praktik asuransi takaful.
Kata takaful sendiri berasal dari bahasa Arab, takafa-yatakafalu- takafulan, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul resiko yang muncul. Saling memikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’ (derma atau dana kebajikan) yang ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam hal ini sesuai dengan Alquran, ” Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikanndan takwa dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. 5 : 2)
Menurut Syekh Abu Zahra, dalam kitabnya al-Takaful al Ijtima’i fil Islam yang dimaksud dengan al-takaful al-ijtima’i itu adalah setiap individu suatu masyarakat berada dalam jaminan atau tanggungan masyarakatnya. Ia mengatakan makna yang paling tepat untuk pengertian al-takaful al ijtima’i ialah sabda Nabi : ” Mu’min terhadap mu’min yang lain seperti bangunan memperkuat satu sama lainnya” (HR. Bukhari Muslim) atau hadits Nabi : ” Orang-orang mu’min dalam kecintaan dan kasih sayang mereka seperti satu badan, apabila salah satu anggota badannya menderita sakit maka seluruh badan dan merasakan” (HR Bukhari, Muslim).
Ada tiga alasan mengapa kita harus memilih asuransi syariah: pertama, secara syar’i telah dijelaskan oleh para ulama bahwa tidak diragukan lagi dalam praktik asuransi konvensional terdapat tiga unsur yaitu gharar, maisir dan riba, yang secara tegas dengan dalil-dalil yang kuat haram hukumnya. Oleh karena itu sebagai umat muslim yang komitmen terhadap ajarannya tentu tidak ada pilihan lain kecuali meninggalkannya.
Kedua, bahwa ditengah-tengah diharamkannya asuransi konvensional, dan tidak mungkinnya umat muslim menghindari realitas kehidupan dalam masyarakat untuk berasuransi, maka para ulama dan pakar ekonomi syari’ah telah memberikan alternatif asuransi yang dibenarkan secara syar’i dan digali dari nilai-nilai ajaran Islam, dan ternyata telah dipraktikkan sejak zaman Rasulullah Saw, serta para sahabatnya dalam bentuk yang lebih sederhana.
Ketiga, Islam adalah sistem yang universal. Hidup secara Islami bukan hanya dalam hal aqidah, ahlak dan ibadah saja, tetapi dalam hal muamalahpun harus Islami. Al quran telah menganjurkan kepada kita untuk menjalankan ajaran ini secara syumul (menyeluruh), ” Hai orang-orang yang beriman, masuklah kedalam Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaetan….” (QS. 2 : 208). Begitu pula firman Allah, ” Apakah kalian beriman kepada sebagian kitab (mengambil sebagian dari Islam) dan meninggalkan yang lain.” (QS. 2. : 85). Kita hanya mengambil sistem ibadah saja dalam Al-quran tetapi sistem muamalah ditinggalkan. Jika cara hidup kita anut demikian, Allah SWT mengingatkan Illa hizyun fil hayatiddunya (kehinan di dunia), wal yaumal qiyamah yuradduna ila asyaddil adzab (dan dihari kiamat nanti akan disiksa dengan adzab yang sangat pedih), wamallahu bighofilin amma ta’ malun (dan Allah sekali-kali tidak akan lupa).
- Muhammad Syakir Sula, AAIJ
